‘’Orang tua bingung ketika harus menyampaikan laporan terjadinya penyimpangan dana BOS, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap masuk ke ranah ini, karena BOS menggunakan dana dari Bank Dunia,’’ kata Koordinator Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada Media Indonesia, Kamis (12/2).
Ade mengungkapkan, pejabat terkait di lingkungan Depdiknas semestinya tanggap terhadap keluhan sejumlah orang tua di berbagai daerah yang menemukan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Pasalnya, dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya operasional dan investasi di sekolah tersebut.
‘’Jika tidak ada kecurigaan dari pejabat terkait dalam penggunaan dana BOS, maka ini perlu dipantau. Pasalnya, bisa jadi terdapat penggelembungan dana BOS, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terutama menyangkut management fee dalam mengelola dana BOS,’’ ujar Ade.
Karena itu, jelas Ade, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit di luar lingkungan Depdiknas, tidak hanya mengaudit penggunaan audit dana BOS, namun juga perlu melakukan kerjasama dengan KPK, untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ini perlu ditegakkan, ujar Ade, karena dana BOS tahun ini naik dibandingkan tahun lalu, seiring dengan kenaikan anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendidikan Belanja Negara (APBN). ‘’Untuk ini, ICW pun sudah membuka posko pengaduan di Jakarta , jika ada penyalahgunaan penyimpangan dana BOS,’’ kata Ade.
Seperti diketahui, d ana BOS SD dan SMP tahun 2009 dibedakan berdasarkan lokasi sekolah. Untuk siswa SD di kota nilainya Rp 400 ribu per siswa per tahun. Untuk SD di kabupaten Rp 397 ribu. Sementara itu, untuk siswa SMP di kota Rp 575 ribu, sedangkan untuk siswa SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
Dana tersebut sudah termasuk untuk pembelian dua buah buku pelajar per siswa. Buku yang harus dibeli tersebut merupakan buku versi murah atau yang telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah. Dana BOS itu pun telah dicairkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah per awal Februari 2009.
Suara keras juga dilontarkan anggota komisi X DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Aan Rohanah yang meminta Depdiknas untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat, baik LSM maupun komite sekolah, pada daerah-daerah yang berada di luar pengawasan Depdiknas. ’’Karena, tidak semua daerah dapat terpantau,’’ ungkap Aan kepada Media Indonesia, Kamis (12/2).
Di sisi lain, ujar Aan, jika ada masyarakat yang merasa komplain pengaduan penggunaan dana BOS tidak terlayani dengan baik oleh Depdiknas, maka bisa mengadukan kepada komisi X DPR, baik melalui situs website maupun langsung ditujukan ke komisi X DPR.
’’Sedangkan, terkait dengan audit dana BOS yang dilakukan BPK, harus benar-benar dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya itu, Irjen (Inspektur Jenderal) Dedpdiknas juga tidak hanya diam. Sedangkan, KPK bisa masuk, jika memang diperlukan,’’ tandas Aan. (Dik/OL-02) Sumber: Media Indonesia Online









0 Response to "Mekanisme Komplain Dana BOS belum Jelas"
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda atas postingan di atas guna menyempurnakan dan membangun untuk kedepannya.